MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang, pelajar
dan mahasiswa, serta seluruh warga Buol yang berada di Yogyakarta yang
tergabung dalam organisasi Kerukunan Pelajar Mahasiswa Buol Yogyakarta, telah
memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Yang dimaksudkan sebagai panduan dalam menjalankan roda organisasi,
sebagai bentuk ketaatan terhadap pedoman dasar Bangsa dan Negara Indonesia
yakni Pancasila dan UUD 1945, guna mencapai tujuan bersama baik pada skala
lokal Kabupaten Buol, provinsi Sulawesi Tengah, nasional, regional maupun Internasional.
Bahwa sesungguhnya generasi muda
daerah khususnya warga KPMB Yogyakarta memiliki peran
penting dalam perjuangan pembangunan daerah Kabupaten Buol, melalui
kesatuan yang terjalin selama menempuh studi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Disempurnakan
dalam
Rangkaian
Sidang, Musyawarah Umum 2013
15-16
Juni 2013
di
Kaliurang, DIY
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Kerukunan Pelajar Mahasiswa Buol Yogyakarta
Formatur
( )
ANGGARAN DASAR
KERUKUNAN PELAJAR MAHASISWA BUOL
YOGYAKARTA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama “Kerukunan
Pelajar Mahasiswa Buol Yogyakarta”
yang selanjutnya disingkat “KPMB
Yogyakarta”.
Pasal 2
Waktu
KPMB
Yogyakarta berdiri pada hari Sabtu, tanggal 1 April 2000 pukul 15.30.
Pasal 3
Kedudukan
KPMB
Yogyakarta berkedudukan di Asrama Putra KPMB Yogyakarta sebagai sekretariat.
BAB II
SIFAT DAN DASAR
Pasal 4
Sifat
KPMB
Yogyakarta merupakan organisasi kerukunan studi independen yang memiliki otonomi dalam
pengelolaannya.
Pasal 5
Dasar
KPMB
Yogyakarta merupakan organisasi yang berdasarkan kekeluargaan dan Pancasila.
Perubahan :
Pasal
4 :
KPMB
Yogyakarta merupakan organisasi kerukunan studi
di bawah Pemerintah Kabupaten Buol yang memiliki otonomi dalam
pengelolaannya.
BAB III
LAMBANG
Pasal 6
Lambang KPMB
Yogyakarta
1.
Gambar
“KELOPAK” yang berjumlah 5 (Lima), melambangkan jumlah sila dalam Pancasila.
2.
Tulisan “KERUKUNAN PELAJAR MAHASISWA BUOL YOGYAKARTA”, melambangkan organisasi Kerukunan Pelajar Mahasiswa Buol
Yogyakarta.
3.
Gambar “KELAPA” melambangkan sifat anggota KPMB Yogyakarta yang terpelajar.
4.
Gambar “PENA” dan “BUKU”, merupakan simbol pelajar Mahasiswa KPMB Yogyakarta yang sedang
menuntut ilmu di Yogyakarta.
5.
Warna
“KUNING” dan “HIJAU”, melambangkan adat istiadat Buol.
Perubahan :
2. Gambar
“Daun Kelapa” yang berjumlah 11 melambangkan banyaknya kecamatan yang ada di
Kabupaten Buol
BAB IV
STATUS DAN
FUNGSI
Pasal 7
Status
KPMB
Yogyakarta adalah milik seluruh pelajar dan mahasiswa Buol yang sedang menempuh studi di Yogyakarta.
Pasal 8
Fungsi
KPMB
Yogyakarta merupakan wadah silaturahmi, komunikasi, dan informasi pelajar dan
mahasiswa Buol yang berada di Yogyakarta.
Perubahan :
Pasal
7 : KPMB Yogyakarta adalah Organisasi
pelajar dan mahasiswa Buol yang sedang
menempuh studi di Yogyakarta.
Pasal
8 : KPMB Yogyakarta merupakan wadah silaturahmi, komunikasi, serta pengembangan diri bagi pelajar
dan mahasiswa Buol yang berada di Yogyakarta.
BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 9
Visi
1.
Menjadikan pelajar dan mahasiswa Buol
yang berada di Yogyakarta sebagai insan akademis yang berintelektual tinggi.
2.
Menjadikan pelajar dan mahasiswa Buol
yang berada di Yogyakarta sebagai generasi penerus bangsa yang bertanggungjawab
dan ulet dibidangnya masing-masing.
3.
Menjadikan pelajar dan mahasiswa Buol
yang berada di Yogyakarta dapat memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan
daerah.
4.
Mempererat
hubungan silaturahmi dan persaudaraan terhadap sesama warga Buol yang berada di
Yogyakarta, khususnya pelajar dan mahasiswa.
Pasal 10
Misi
Untuk
mencapai visi yang dimaksud dalam Pasal 9 (Sembilan), organisasi ini memiliki
misi:
1.
Menyediakan wadah berkumpul serta
menyalurkan aspirasi baik internal maupun eksternal pelajar serta mahasiswa
Buol yang berada di Yogyakarta.
2.
Menyelenggarakan
penelitian, seminar, diskusi, serta penerbitan majalah dan brosur.
3.
Memberdayakan
warga KPMB
Yogyakarta melalui kegiatan
penyuluhan, pelatihan, terutama pemberdayaan kelompok-kelompok lemah, kurang
mampu, agar terbentuk jiwa dan karakter yang mandiri.
4.
Membimbing
warga KPMB
Yogyakarta dalam pemanfaatan
alam dan lingkungan hidup yang bernilai ibadah, bermanfaat bagi pribadi,
kelompok, dan lingkungnnya.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Warga
KPMB Yogyakarta adalah:
1.
Asli berasal dari daerah Buol.
2.
Bapak atau ibu berasal dari daerah Buol, tapi
berdomisili di tempat lain.
3.
Warga lain yang berdomisili tetap di daerah Buol.
4.
Ketentuan mengenai keanggotaan KPMB Yogyakarta diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Perubahan :
Pasal
11 : Anggota KPMB Yogyakarta adalah:
BAB VII
KELENGKAPAN
ORGANISASI DAN FUNGSI
Pasal 12
1.
Musyawarah Umum adalah musyawarah yang dilaksanakan
oleh seluruh anggota KPMB Yogyakarta dan merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi dalam KPMB Yogyakarta.
2.
Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang
dilaksanakan apabila terjadi hal-hal diluar kesepakatan pada Musyawarah Umum.
3.
Pengurus Harian adalah anggota KPMB Yogyakarta yang
dipilih sesuai mekanisme yang telah disepakati.
4.
Dewan Pembina adalah mereka yang diangkat dalam
Musyawarah Umum, karena pengalaman dan kapabilitasnya dianggap mampu memberikan
dukungan material maupun moril pada organisasi.
Perubahan :
Pasal 12 :
3. Ketua umum
adalah anggota KPMB-Y yang dipilih sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam musyawarah umum.
4. Pengurus
harian adalah anggota KPMB-Y yang ditunjuk oleh Ketua KPMB-Y dan
bertanggungjawab langsung terhadap ketua KPMB-Y
BAB VIII
ALUMNI
Pasal 13
Alumni
KPMB Yogyakarta adalah setiap anggota KPMB Yogyakarta yang telah menyelesaikan
pendidikan di Yogyakarta.
BAB IX
SUMBER DAN
PENGGUNAAN DANA
Pasal 14
Sumber
Sumber dana KPMB Yogyakarta
diperoleh dari:
1.
Iuran Anggota:
a.
Iuran perbulan Rp. 2.000 (Dua Ribu
Rupiah), selama periode kepengurusan.
b.
Iuran anggota pada saat pelaksanaan
kegiatan-kegiatan KPMB Yogyakarta.
2.
Uang pangkal anggota baru sebesar Rp. 30.000 (Tiga
Puluh Ribu Rupiah), yang kemudian dinamakan “Gerakan Tiga Puluh Ribu”.
3.
Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
4.
Usaha dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Perubahan :
Pasal 14 :
1. Iuran anggota :
a. Iuran perbulan Rp. 2.000 (Dua Ribu
Rupiah), yang ditarik paling lambat 3 bulan periode berjalan selama periode
kepengurusan.
Opsi
: Rp. 20.000/Tahun
Rp. 15.000/Tahun
Rp. 10.000/Tahun
b. Jika diperlukan, akan ditari iuran
anggota pada saat pelaksanaan kegiatan-kegiatan KPMN-Yogyakarta
Pasal 15
Penggunaan Dana
Dana
KPMB Yogyakarta dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan organisasi dan
kesejahteraan anggota.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 16
1.
Perubahan Anggaran Dasar KPMB Yogyakarta hanya sah bila
dilakukan dalam Musyawarah Umum.
2.
Keputusan Musyawarah Umum dianggap sah jika disetujui
oleh 2/3 (Dua Pertiga) jumlah anggota KPMB Yogyakarta yang hadir.
Perubahan :
1.
Perubahan Anggaran Dasar KPMB Yogyakarta
hanya sah bila dilakukan dalam Musyawarah Umum atau Musyawarah Luar Biasa.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.
Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini,
akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan lainnya.
2.
Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran
Dasar yang lama tidak berlaku lagi.
3.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di
tetapkannya.
Ditetapkan di: Ruang Pertemuan Vila Madona, Kaliurang,
DIY
Pada tanggal: 16 Juni 2013
Waktu: 08.30 WIB
Presidium
Sidang I Presidium Sidang II Presidium Sidang III
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KERUKUNAN PELAJAR MAHASISWA BUOL
YOGYAKARTA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Klasifikasi dan
Persyaratan Anggota
1.
Keanggotaan KPMB Yogyakarta terdiri
dari:
a.
Anggota Biasa, yaitu semua warga KPMB
Yogyakarta dan terdaftar sebagai anggota.
b.
Anggota Luar Biasa, yaitu semua anggota
KPMB Yogyakarta yang menjadi Pengurus Harian, dan Dewan Pembina.
c.
Anggota Kehormatan, yaitu mereka yang
karena jasa dan partisipasinya pada organisasi, pernah menjadi anggota luar
biasa.
2.
Syarat Keanggotaan KPMB Yogyakarta:
a. Berstatus
pelajar atau mahasiswa.
b. Ikhlas
dan berkomitmen pada KPMB Yogyakarta.
c. Menyetujui
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta taat kepada peraturan-peraturan
KPMB Yogyakarta.
3.
Prosedur penerimaan Anggota Baru KPMB Yogyakarta:
- Mengisi blangko pendaftaran yang disediakan oleh
pengurus harian.
- Membayar
“Gerakan Tiga Puluh Ribu” yang telah ditentukan dan disepakati.
- Wajib mengikuti Masa Orientasi dan Latihan Dasar
Kepemimpinan KPMB Yogyakarta.
- Bagi mahasiswa yang sedang menjalankan Tugas
Belajar dari Pemerintah Daerah tidak diwajibkan mengikuti Masa Orientasi
dan Latihan Dasar Kepemimpinan KPMB Yogyakarta.
4.
Keanggotaan KPMB Yogyakarta akan gugur
dan dicabut apabila yang bersangkutan:
a.
Meninggal dunia.
b.
Mengundurkan diri atas permintaan
sendiri.
c.
Menjadi Alumni
d.
Melakukan penyimpangan, yang merugikan
KPMB Yogyakarta, masyarakat dan Pemerintah.
BAB
II
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Hak
Anggota
Hak Anggota
KPMB Yogyakarta adalah:
1.
Menyampaikan aspirasi, pendapat dan usulan secara lisan
maupun tertulis mengenai segala aktivitas organisasi.
2.
Mewakili KPMB Yogyakarta dalam kegiatan-kegiatan
regional, nasional maupun internasional.
3.
Menggunakan fasilitas yang ada di KPMB Yogyakarta.
4.
Masuk dalam kepengurusan KPMB Yogyakarta.
Pasal 3
Kewajiban
Anggota
Kewajiban
Anggota KPMB Yogyakarta adalah:
1.
Menjaga keamanan, ketertiban, serta nama
baik organisasi, daerah dan bangsa.
2.
Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
3.
Membayar “Gerakan Tiga Puluh Ribu”,
iuran anggota, serta tagihan-tagihan lainnya sesuai dengan jumlah yang telah
ditentukan dan disepakati.
4.
Menjaga dan memelihara inventaris
organisasi.
5.
Mengikuti kegiatan-kegiatan yang
diadakan KPMB Yogyakarta.
BAB III
STRUKTUR
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 4
Struktur
Organisasi
1. KPMB Yogyakarta memiliki komposisi organisasi
sebagai berikut:
a.
Dewan Pembina
b.
Ketua Umum
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
e.
Bidang-Bidang
f.
Anggota KPMB Yogyakarta
2.
Perubahan struktur organisasi hanya
dapat dilakukan melalui Musyawarah Umum.
Pasal 5
Kepengurusan
1.
Kepengurusan dipilih setiap 1,5 (Satu
Setengah) tahun sekali melalui Musyawarah Umum.
2.
Organisasi ini diurus oleh Pengurus
Harian yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (Tiga) orang, sebagai berikut:
a. Ketua
Umum.
b. Sekretaris.
c. Bendahara.
3.
Pengurus Harian dapat membentuk
Departemen atau Bidang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal
6
1.
Keanggotaan Pengurus Harian berakhir karena:
a.
Meninggal dunia.
b.
Atas permintaan sendiri meletakkan
jabatanya.
c.
Kehilangan hak keanggotaanya.
d.
Masa jabatan telah berakhir.
e.
Pemecatan atau Keputusan Dewan Pembina
bersama dengan Anggota KPMB Yogyakarta.
2.
Jika terjadi kekosongan, maka anggota
Pengurus Harian lainnya dapat mengajukan calon-calon kepada Dewan Pembina untuk
mengisi lowongan dimaksud, dengan pengambilan keputusan akhir oleh anggota KPMB
Yogyakata melalui Sidang Istimewa.
3.
Reshuffle
pengurus departemen/bidang dilakukan melalui rapat pleno jika kondisi pengurus
dianggap darurat.
BAB IV
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal 7
Pengurus
Harian mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban:
1.
Pengurus Harian berkewajiban menjalankan
peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar.
2.
Pengurus Harian berwenang seperlunya
dalam Anggaran Rumah Tangga, semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam
Anggaran Dasar dan membuat peraturan yang dianggap perlu dan berguna sepanjang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3.
Bertanggung jawab atas segala keputusan
organisasi.
4.
Melaksanakan program umum KPMB
Yogyakarta.
5.
Menyebarkan Program Kerja KPMB
Yogyakarta.
6.
Menyusun aturan-aturan teknis
operasional program kerja KPMB Yogyakarta.
7.
Menandatangani dan mendata surat-surat
keluar dan masuk.
8.
Menandatangani pengeluaran serta
penerimaan dana.
9.
Wajib mengadakan administrasi pembukuan
keuangan dengan tertib dan teratur.
10.
Menyelesaikan segala urusan yang terkait
dengan KPMB Yogyakarta.
11.
Mengusahakan keanggotaan KPMB
Yogyakarta, baik sebagai anggota biasa maupun anggota luar biasa.
12.
Memimpin dan mengatur pengelolaan
kegiatan KPMB Yogyakarta, serta mengawasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.
13.
Memanggil dan memimpin rapat, sidang,
musyawarah dan segala bentuk pertemuan yang berkaitan dengan kegiatan KPMB
Yogyakarta.
14.
Mengadakan evaluasi kerja anggota
Pengurus Harian setiap 2 (Dua) bulan sekali.
15.
Membuat laporan tahunan sebagai bahan
pertanggungjawaban kepada seluruh Anggota dan Dewan Pembina.
16.
Melakukan tugas-tugas lainnya yang
diminta oleh Anggota KPMB Yogyakarta dan atau Dewan Pembina.
17.
Menjalin dan membina hubungan baik
dengan sesama kerukunan, paguyuban, organisasi kemasyarakatan, kepemudaan,
Pemerintah Daerah, serta lembaga-lembaga lainnya untuk menambah manfaat dan
untuk kelangsungan organisasi.
18.
Menetapkan dan ikut mengatur keberadaan
Asrama Putra dan Putri untuk kebutuhan studi/belajar seluruh pelajar dan
mahasiswa Buol yang berada di Yogyakarta.
19.
Membina dan mengembangkan hubungan
internal seluruh warga dan anggota KPMB Yogyakarta.
20. Melakukan
kontrol secara berkala dan rutin terhadap situasi dan kondisi di Asrama Putra
dan Putri minimal 1 (Satu) bulan sekali, dan melaporkan secara tertulis kepada
Dewan Pembina.
Pasal 8
Pimpinan
Sidang Musyawarah Umum mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban:
1.
Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan Garis Besar Haluan Organisasi KPMB Yogyakarta.
2.
Menetapkan program kerja KPMB
Yogyakarta, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
3.
Memperhatikan permohonan banding yang
diajukan oleh anggota yang dicabut keanggotaannya dan atau oleh pengurus harian
yang diberhentikan dari jabaannya.
BAB V
Pasal 9
Kegiatan
Kegiatan
organisasi dirumuskan dalam rencana program kerja, dan pelaksanaan program
kerja tiap bidang menjadi tanggung jawab dari masing-masing kordinator bidang,
dengan dikordinasikan bersama Ketua Umum.
BAB VI
DEWAN PEMBINA
Pasal 10
Dewan
Pembina terdiri dari:
1.
Mereka yang ditetapkan oleh Musyawarah Umum KPMB
Yogyakarta.
2.
Dewan Pembina dalam setiap periode kepengurusan minimal
berjumlah 2 (Dua) orang, dan jika dipandang perlu untuk menambah jumlah Dewan
Pembina, maka harus dibahas pada Musyawarah Umum.
3.
Keanggotaan Dewan Pembina berakhir karena: meninggal
dunia; atas permintaan sendiri meletakkan jabatannya.
Pasal 11
1.
Memberi masukan bagi kemajuan organisasi, dan tempat
konsultasi bagi Pengurus Harian dan Anggota KPMB Yogyakarta tentang masa depan
organisasi.
2.
Bersama pengurus KPMB Yogyakarta menetapkan hal-hal
lain yang belum diatur dalam Musyawarah Umum KPMB Yogyakarta.
3.
Mengontrol secara periodik pelaksanaan program kerja
pengurus KPMB Yogyakarta.
4.
Mengajukan sidang istimewa jika dalam perjalanan
kepengurusan KPMB Yogyakarta terjadi penyelewengan oleh Ketua Umum, baik bersifat materil maupun non materil, dan
hal-hal lain yang dapat menghambat keberlangsungan organisasi KPMB Yogyakarta.
BAB VII
ASRAMA DAERAH
Pasal 12
Status
Asrama Daerah KPMB Yogyakarta
adalah aset milik daerah Kabupaten Buol dengan status kontrak.
Pasal 13
Fungsi
1.
Asrama Daerah KPMB Yogyakarta merupakan
tempat tinggal bagi pelajar dan mahasiswa Buol yang berada di Yogyakarta..
2.
Asrama Daerah KPMB Yogyakarta sebagai
wadah studi/belajar bagi seluruh pelajar dan mahasiswa Buol yang berada di
Yogyakarta.
3.
Asrama KPMB Yogyakarta merupakan
sekretariat bagi organisasi KPMB Yogyakarta.
Pasal 14
Sumber Dana &
Pengelolaan
1.
Sumber dana pengadaan Asrama Daerah KPMB
Yogyakarta berasal dari bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol.
2.
Pengelolaan sumber dana Asrama Daerah
KPMB Yogyakarta disesuaikan dengan kebutuhan organisasi KPMB Yogyakarta.
Pasal
15
Pengelola & Penanggung Jawab
1.
Pengelola adalah seluruh anggota KPMB
Yogyakarta.
2.
Penanggungjawab khusus adalah Pengurus
Asrama Daerah KPMB Yogyakarta.
3.
Penangungjawab umum adalah Ketua Umum
KPMB Yogyakarta.
Pasal 16
Syarat Penghuni
1.
Merupakan anggota KPMB Yogyakarta.
2.
Masih berstatus aktif sebagai mahasiswa
atau pelajar.
3.
Masa tinggal penghuni asrama KPMB
Yogyakarta maksimal 2 (Dua) tahun terhitung sejak masuk asrama.
Pasal 17
Tata Tertib
1.
Menjaga keamanan dan ketertiban serta
nama baik Asrama Daerah KPMB Yogyakarta.
2.
Penghuni Asrama Daerah KPMB Yogyakarta
wajib membayar uang asrama sesuai kesepakatan bersama pengurus harian KPMB
Yogyakarta jika dibutuhkan.
3.
Menjaga dan memelihara inventaris sekretariat
KPMB Yogyakarta.
4.
Mematuhi dan melaksanakan tata tertib
khusus yang dibuat oleh pengurus harian KPMB Yogyakarta bersama dengan penghuni
asrama.
Pasal 18
Sanksi
1.
Status sebagai penghuni Asrama KPMB
Yogyakarta akan dicabut selama 1 (Satu) tahun, jika:
a.
Meninggalkan asrama selama 1 (Satu)
bulan tanpa memberitahukan pihak penghuni Asrama Daerah KPMB Yogyakarta.
b.
Mengganggu keamanan dan ketertiban
diluar lingkungan Asrama Daerah KPMB Yogyakarta.
2.
Sanksi selanjutnya akan diatur dalam
tata tertib khusus yang dibuat oleh pengurus harian KPMB Yogyakarta bersama
dengan penghuni Asrama Daerah KPMB Yogyakarta.
BAB VIII
PERTEMUAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 19
Musyawarah
Dalam
keadaan biasa, Musyawarah Umum diselenggarakan oleh Pengurus Harian sekali
dalam 1,5 (Satu Setengah) tahun, dan dalam keadaan luar biasa, dapat ditunda
atau dipercepat.
Pasal 20
Rapat
1.
Penyelenggaraan rapat dibagi menjadi 3 (Tiga):
a.
Rapat Kerja, yaitu rapat yang diselenggarakan setelah
Musyawarah Umum dan dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian.
b.
Rapat Pengurus Harian, yaitu rapat yang diselenggarakan
dan dihadiri oleh Pengurus Harian beserta kordinator bidang.
c.
Rapat Anggota atau Rapat Warga, yaitu rapat yang
diselenggarakan dan dihadiri oleh seluruh anggota dan warga KPMB Yogyakarta.
2.
Agenda Rapat
a.
Rapat Kerja:
Pembahasan agenda program kerja kepengurusan KPMB
Yogyakarta.
b.
Rapat Pengurus Harian:
-
Pengarahan dari ketua umum untuk
persiapan rapat anggota atau menentukan suatu keputusan yang sangat mendesak.
-
Konsolidasi pengurus harian.
-
Evaluasi secara periodik terhadap
program kerja tiap-tiap bidang.
- Rapat Anggota atau Rapat Warga:
- Menampung
segala aspirasi/pendapat anggota maupun warga KPMB Yogyakarta.
- Memusyawarahkan
keadaan/pendapat yang berhubungan dengan anggota KPMB Yogyakarta.
Pasal 21
Pertanggungjawaban
1.
Pengurus Harian KPMB Yogyakarta yang telah dipilih akan
memberikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa/periode kepengurusan
sebelum diadakan pemilihan kepengurusan yang baru.
2.
Isi Laporan Pertangungjawaban:
a.
Keanggotaan.
b.
Rencana program kerja.
c.
Pelaksanaan program kerja.
d.
Laporan keuangan.
e.
Evaluasi.
f.
Dll.
BAB IX
PEMILIHAN
PENGURUS
Pasal 22
Pemilihan
Pengurus Harian
1.
Ketentuan
a.
Yang berhak dipilih untuk menjabat sebagai pengurus
harian adalah seluruh anggota KPMB Yogyakarta yang memenuhi syarat.
b.
Bakal calon dan calon dapat dipilih dari anggota yang
hadir.
c.
Ketidakhadiran anggota dianggap telah menyetujui
keputusan yang diambil.
2.
Mekanisme Pemilihan
- Formatur dipilih dari anggota dalam satu rapat
anggota
- Formatur memilih beberapa orang kandidat yang
akan dimasukkan dalam kepengurusan, dengan perwakilan mid formatur yang
membantu untuk menyusun format kepengurusan.
Pasal 23
Pemilihan
Kordinator Bidang dan Staf
Pemilihan
kordinator bidang beserta stafnya diserahkan sepenuhnya kepada tim formatur
yang terbentuk.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Anggaran
Rumah Tangga organisasi dapat diubah sesuai dengan kondisi yang ada atas
persetujuan anggota, atau bila sewaktu-waktu
tidak sesuai dengan situasi dan kondisi bisa ditinjau kembali atas persetujuan
anggota.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 25
1.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam penetapan ini akan ditinjau kembali dan dibetulkan sebagaimana semestinya
berdasar kesepakatan pengurus harian.
2.
Kesepakatan Pengurus Harian sebagaimana
dimaksud ayat 1 (Satu) pasal ini, harus dipertanggungjawabkan dalam musyawarah.
Ditetapkan di: Ruang Pertemuan Vila Madona, Kaliurang,
DIY
Pada tanggal: 16 Juni 2013
Waktu: 08.30 WIB
Presidium Sidang I Presidium Sidang II
Presidium Sidang III