Sabtu, 17 Desember 2016

Nomor : 07/A-1/RW/BPH/KPMB-Y/XII/2016                                             
Lamp.  : -
Hal      : Undangan
Yth.                                       
Saudara/i:

di Tempat
Assalamu ’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
            Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan hidayah-Nya. Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang telah menuntun kita kepada pencerahan.
            Sehubungan akan dilaksanakannya OMBAK dan LDK KPMB-Y pada tanggal  23-25 Desember 2016, maka dengan ini kami selaku pengurus bermaksud mengundang Saudara/i untuk menghadiri Rapat Warga dengan agenda Pemaparan Konsep sekaligus Syukuran Penempatan Asrama Putra/i , yang insya Allah akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal  : Minggu, 18 desember 2016
Waktu             : 14.00 WIB s.d Selesai
Tempat            : Asrama putri (baru)
RT 13,pedak karang bendo,Banguntapan. Bantul. Blok Anthurium 12.
(Depan AMPLAZ)
            Demikian surat ini kami sampaikan, atas bantuan, perhatian dan kerjasama Saudara/i kami ucapkan terima kasih
Wassalamu ’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Yogyakarta,13 Desember 2016
Ketua Umum
KPMB-Y
Sekretaris Umum


Kurniawan Sutomo
Ayuni A. Paing




Rabu, 13 April 2016

Kerukunan Pelajar Mahasiswa Buol Yogyakarta priode 2014-2016


Kerukunan pelajar Mahasiswa Buol Yogyakarta memiliki kegiiata penting adalah musyawara kerja dan musyawara umum  dimana kegiatan ini diadakan setiap tahun pada saat pemilihan ketua KPMB. sampai pada priode kepengurusan tahun ini. Muh. Sirajuddi sebagai ketua umum pada priode 2014-2015, selain itu ada beberapa agenda penting yang dilaksanakan KPMB untuk menumbukan rasa solidaritas dan persaudaraan serta memiliki jiwa kepemimpinan, kegiatan ini juga sebagai ajang silaturahmi antara warga KPMB.
 
salah satu kegiatan adalah Orientasi Mahasiswa Baru KPMB  (OMBAK) kegiatan ini diadakan setahun sekali untuk memperkenalkan kemahasiswaan, keorganisasian dan seputar kehidupan yang mereka akan jalani di Yogyakarta.  Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) kegiatan ini dilaksanakan setelah OMBAK. kegiata ini penting untuk menumbuhkan pentingnya menjadi pemimpin bagi diri sendiri, lingkungan dan masyarakat luas, serta meningkatkan kesadaran tentang peran, tanggung jawab dan peningkatan kreatifitas serta aktifitas dalam mendorong roda organisasi KPMB yang lebi baik dan menjadi , kedua agenda ini menjadi syarat pengukuhan mahasiswa baru menjadi warga KPMB, kedua agenda ini juga dilaksanakan dengan mulainya tahun ajaran baru.

selama priode kepengurusan ini KPMB suda melakukan beberapa kegiatan yang suda menjadi agenda kerja. seperi pengkajian yang  dilakukan setiap 2 minggu sekali - makrab yang dilakukan setiap tahun sekali- Turnamen Futsal antar angkatan- hari Raya Islam- turnamen Buol Cap K.III antara IKPM yang ada di yogyakarta- Halal dimana kegiatan ini diadakan ketika selesai lebaran yang dilaksanakan di daerah untuk ajang silaturahmi dan mengikat persaudaraan antara orang tua Warga, Alumni, pemerintah dan pelajar yang ada di yogyakarta- pada priode ini jga suda melaksanakan 2 kali Milad KPMB dan dua kali penyambutan Tahun. dan pada pertertengahan tahun ini jga akan dilaksanakan Musyawara Umum dan Musyawara Kerja dalam rangka pemilihan ketua umum baru priode 2016-2017.

KPMB juga memiliki Asrama Putra dan Asrama Putri yang menjadi sekret tetap, namun karena minimnya dana yang dimiliki KPMB hanya bisa menyewa rumah kontrakan sebagai Asrama dan tidak bisa menampung semua warga KPMB, padahal putra-putri daerah yang melanjutkan Studi di Yogyakarta sda mencapai 100 orang lebi mahasiswa yang aktif yang suda terdaftar dalam organisasi, nilai ini jga akan bertamba bersama dengan mulainya tahun ajaran baru, asrama jga menjadi tempat untuk menyelesaikan berbagai masala serta konflik yang timbul di organisasi KPMB.





ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KERUKUNAN PELAJAR MAHASISWA BUOL YOGYAKARTA PERIODE 2013-2014



MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang, pelajar dan mahasiswa, serta seluruh warga Buol yang berada di Yogyakarta yang tergabung dalam organisasi Kerukunan Pelajar Mahasiswa Buol Yogyakarta, telah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Yang dimaksudkan sebagai panduan dalam menjalankan roda organisasi, sebagai bentuk ketaatan terhadap pedoman dasar Bangsa dan Negara Indonesia yakni Pancasila dan UUD 1945, guna mencapai tujuan bersama baik pada skala lokal Kabupaten Buol, provinsi Sulawesi Tengah, nasional, regional maupun Internasional.
Bahwa sesungguhnya  generasi  muda  daerah khususnya warga KPMB Yogyakarta memiliki  peran  penting dalam  perjuangan  pembangunan daerah Kabupaten Buol, melalui kesatuan yang terjalin selama menempuh studi di Daerah Istimewa Yogyakarta.  

Disempurnakan dalam
Rangkaian Sidang, Musyawarah Umum 2013
15-16 Juni 2013
di Kaliurang, DIY
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 
Kerukunan Pelajar Mahasiswa Buol Yogyakarta

                                                                                                                  Formatur



(                                    )

ANGGARAN DASAR
KERUKUNAN PELAJAR MAHASISWA BUOL YOGYAKARTA

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Kerukunan Pelajar Mahasiswa Buol Yogyakarta yang selanjutnya disingkat KPMB Yogyakarta.

Pasal 2
Waktu
KPMB Yogyakarta berdiri pada hari Sabtu, tanggal 1 April 2000 pukul 15.30.

Pasal 3
Kedudukan
KPMB Yogyakarta berkedudukan di Asrama Putra KPMB Yogyakarta sebagai sekretariat.
BAB II
SIFAT DAN DASAR
Pasal 4
Sifat
KPMB Yogyakarta merupakan organisasi kerukunan studi independen yang memiliki otonomi dalam pengelolaannya.
Pasal 5
Dasar
KPMB Yogyakarta merupakan organisasi yang berdasarkan kekeluargaan dan Pancasila.
Perubahan :
Pasal 4 :
KPMB Yogyakarta merupakan organisasi kerukunan studi di bawah Pemerintah Kabupaten Buol yang memiliki otonomi dalam pengelolaannya.

BAB III
LAMBANG
Pasal 6
logo KPMB.jpg
Lambang KPMB Yogyakarta
1.            Gambar “KELOPAK” yang berjumlah 5 (Lima), melambangkan jumlah sila dalam Pancasila.
2.            Tulisan “KERUKUNAN PELAJAR MAHASISWA BUOL YOGYAKARTA”, melambangkan organisasi Kerukunan Pelajar Mahasiswa Buol Yogyakarta.
3.            Gambar “KELAPA” melambangkan sifat anggota KPMB Yogyakarta yang terpelajar.
4.            Gambar “PENA” dan “BUKU”, merupakan simbol pelajar Mahasiswa KPMB Yogyakarta yang sedang menuntut ilmu di Yogyakarta.
5.            Warna “KUNING” dan “HIJAU”, melambangkan adat istiadat Buol.    
Perubahan :
2.      Gambar “Daun Kelapa” yang berjumlah 11 melambangkan banyaknya kecamatan yang ada di Kabupaten Buol
BAB IV
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 7
Status
KPMB Yogyakarta adalah milik seluruh pelajar dan mahasiswa Buol yang sedang menempuh studi di Yogyakarta.


Pasal 8
Fungsi
KPMB Yogyakarta merupakan wadah silaturahmi, komunikasi, dan informasi pelajar dan mahasiswa Buol yang berada di Yogyakarta.
Perubahan :
Pasal 7 : KPMB Yogyakarta adalah Organisasi pelajar dan mahasiswa Buol yang sedang menempuh studi di Yogyakarta.
Pasal 8 : KPMB Yogyakarta merupakan wadah silaturahmi, komunikasi, serta pengembangan diri bagi pelajar dan mahasiswa Buol yang berada di Yogyakarta.


BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 9
Visi
1.      Menjadikan pelajar dan mahasiswa Buol yang berada di Yogyakarta sebagai insan akademis yang berintelektual tinggi.
2.      Menjadikan pelajar dan mahasiswa Buol yang berada di Yogyakarta sebagai generasi penerus bangsa yang bertanggungjawab dan ulet dibidangnya masing-masing.
3.      Menjadikan pelajar dan mahasiswa Buol yang berada di Yogyakarta dapat memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah.
4.      Mempererat hubungan silaturahmi dan persaudaraan terhadap sesama warga Buol yang berada di Yogyakarta, khususnya pelajar dan mahasiswa.

Pasal 10
Misi
Untuk mencapai visi yang dimaksud dalam Pasal 9 (Sembilan), organisasi ini memiliki misi:
1.        Menyediakan wadah berkumpul serta menyalurkan aspirasi baik internal maupun eksternal pelajar serta mahasiswa Buol yang berada di Yogyakarta.
2.        Menyelenggarakan penelitian, seminar, diskusi, serta penerbitan majalah dan brosur.
3.        Memberdayakan warga KPMB Yogyakarta melalui kegiatan penyuluhan, pelatihan, terutama pemberdayaan kelompok-kelompok lemah, kurang mampu, agar terbentuk jiwa dan karakter yang mandiri.
4.        Membimbing warga KPMB Yogyakarta dalam pemanfaatan alam dan lingkungan hidup yang bernilai ibadah, bermanfaat bagi pribadi, kelompok, dan lingkungnnya.  

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Warga KPMB Yogyakarta adalah:
1.        Asli berasal dari daerah Buol.
2.        Bapak atau ibu berasal dari daerah Buol, tapi berdomisili di tempat lain.
3.        Warga lain yang berdomisili tetap di daerah Buol.
4.        Ketentuan mengenai keanggotaan KPMB Yogyakarta diatur lebih lanjut dalam   Anggaran Rumah Tangga. 
Perubahan :
Pasal 11 : Anggota KPMB Yogyakarta adalah:


BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI DAN FUNGSI
Pasal 12
1.        Musyawarah Umum adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh seluruh anggota KPMB Yogyakarta dan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam KPMB Yogyakarta.
2.        Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan apabila terjadi hal-hal diluar kesepakatan pada Musyawarah Umum.
3.        Pengurus Harian adalah anggota KPMB Yogyakarta yang dipilih sesuai mekanisme yang telah disepakati.
4.        Dewan Pembina adalah mereka yang diangkat dalam Musyawarah Umum, karena pengalaman dan kapabilitasnya dianggap mampu memberikan dukungan material maupun moril pada organisasi.
Perubahan :
Pasal 12 :
3. Ketua umum adalah anggota KPMB-Y yang dipilih sesuai mekanisme yang telah  disepakati dalam musyawarah umum.
4. Pengurus harian adalah anggota KPMB-Y yang ditunjuk oleh Ketua KPMB-Y dan bertanggungjawab langsung terhadap ketua KPMB-Y

BAB VIII
ALUMNI
Pasal 13
Alumni KPMB Yogyakarta adalah setiap anggota KPMB Yogyakarta yang telah menyelesaikan pendidikan di Yogyakarta.



BAB IX
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal 14
Sumber
Sumber dana KPMB Yogyakarta diperoleh dari:
1.        Iuran Anggota:
a.    Iuran perbulan Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah), selama periode kepengurusan.
b.    Iuran anggota pada saat pelaksanaan kegiatan-kegiatan KPMB Yogyakarta.
2.        Uang pangkal anggota baru sebesar Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah), yang kemudian dinamakan “Gerakan Tiga Puluh Ribu”.
3.        Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
4.        Usaha dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.


Perubahan :
Pasal 14 :
1. Iuran anggota :
a.     Iuran perbulan Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah), yang ditarik paling lambat 3 bulan periode berjalan selama periode kepengurusan.
Opsi : Rp. 20.000/Tahun
Rp. 15.000/Tahun
Rp. 10.000/Tahun
b.    Jika diperlukan, akan ditari iuran anggota pada saat pelaksanaan kegiatan-kegiatan KPMN-Yogyakarta

Pasal 15
Penggunaan Dana
Dana KPMB Yogyakarta dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan organisasi dan kesejahteraan anggota.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
1.        Perubahan Anggaran Dasar KPMB Yogyakarta hanya sah bila dilakukan dalam Musyawarah Umum.
2.        Keputusan Musyawarah Umum dianggap sah jika disetujui oleh 2/3 (Dua Pertiga) jumlah anggota KPMB Yogyakarta yang hadir.
Perubahan :
1.         Perubahan Anggaran Dasar KPMB Yogyakarta hanya sah bila dilakukan dalam Musyawarah Umum atau Musyawarah Luar Biasa.






BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.        Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini, akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan lainnya.
2.        Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang lama tidak berlaku lagi.
3.        Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkannya.


Ditetapkan di: Ruang Pertemuan Vila Madona, Kaliurang, DIY
Pada tanggal: 16 Juni 2013
Waktu: 08.30 WIB


Presidium Sidang I             Presidium Sidang II             Presidium Sidang III





























ANGGARAN RUMAH TANGGA
KERUKUNAN PELAJAR MAHASISWA BUOL YOGYAKARTA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Klasifikasi dan Persyaratan Anggota

1.      Keanggotaan KPMB Yogyakarta terdiri dari:
a.       Anggota Biasa, yaitu semua warga KPMB Yogyakarta dan terdaftar sebagai anggota.
b.      Anggota Luar Biasa, yaitu semua anggota KPMB Yogyakarta yang menjadi Pengurus Harian, dan Dewan Pembina.
c.       Anggota Kehormatan, yaitu mereka yang karena jasa dan partisipasinya pada organisasi, pernah menjadi anggota luar biasa.
2.      Syarat Keanggotaan KPMB Yogyakarta:
a.       Berstatus pelajar atau mahasiswa.
b.      Ikhlas dan berkomitmen pada KPMB Yogyakarta.
c.       Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta taat kepada peraturan-peraturan KPMB Yogyakarta.
3.      Prosedur penerimaan Anggota Baru KPMB Yogyakarta:
  1. Mengisi blangko pendaftaran yang disediakan oleh pengurus harian.
  2. Membayar  “Gerakan Tiga Puluh Ribu” yang telah ditentukan dan disepakati.
  3. Wajib mengikuti Masa Orientasi dan Latihan Dasar Kepemimpinan KPMB Yogyakarta.
  4. Bagi mahasiswa yang sedang menjalankan Tugas Belajar dari Pemerintah Daerah tidak diwajibkan mengikuti Masa Orientasi dan Latihan Dasar Kepemimpinan KPMB Yogyakarta.
4.    Keanggotaan KPMB Yogyakarta akan gugur dan dicabut apabila yang bersangkutan:
a.         Meninggal dunia.
b.        Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
c.         Menjadi Alumni
d.        Melakukan penyimpangan, yang merugikan KPMB Yogyakarta, masyarakat dan Pemerintah.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Hak Anggota
Hak Anggota KPMB Yogyakarta adalah:
1.      Menyampaikan aspirasi, pendapat dan usulan secara lisan maupun tertulis mengenai segala aktivitas organisasi.
2.      Mewakili KPMB Yogyakarta dalam kegiatan-kegiatan regional, nasional maupun internasional.
3.      Menggunakan fasilitas yang ada di KPMB Yogyakarta.
4.      Masuk dalam kepengurusan KPMB Yogyakarta.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota KPMB Yogyakarta adalah:
1.        Menjaga keamanan, ketertiban, serta nama baik organisasi, daerah dan bangsa.
2.        Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
3.        Membayar “Gerakan Tiga Puluh Ribu”, iuran anggota, serta tagihan-tagihan lainnya sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dan disepakati.
4.        Menjaga dan memelihara inventaris organisasi.
5.        Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan KPMB Yogyakarta.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 4
Struktur Organisasi
1.      KPMB Yogyakarta memiliki komposisi organisasi sebagai berikut:
a.    Dewan Pembina
b.    Ketua Umum
c.    Sekretaris
d.   Bendahara
e.    Bidang-Bidang
f.     Anggota KPMB Yogyakarta
2.        Perubahan struktur organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Umum. 

Pasal 5
Kepengurusan
1.      Kepengurusan dipilih setiap 1,5 (Satu Setengah) tahun sekali melalui Musyawarah Umum.
2.      Organisasi ini diurus oleh Pengurus Harian yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (Tiga) orang, sebagai berikut:
a.      Ketua Umum.
b.      Sekretaris.
c.      Bendahara.
3.      Pengurus Harian dapat membentuk Departemen atau Bidang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 6
1.        Keanggotaan Pengurus Harian berakhir karena:
a.    Meninggal dunia.
b.    Atas permintaan sendiri meletakkan jabatanya.
c.    Kehilangan hak keanggotaanya.
d.   Masa jabatan telah berakhir.
e.    Pemecatan atau Keputusan Dewan Pembina bersama dengan Anggota KPMB Yogyakarta.
2.        Jika terjadi kekosongan, maka anggota Pengurus Harian lainnya dapat mengajukan calon-calon kepada Dewan Pembina untuk mengisi lowongan dimaksud, dengan pengambilan keputusan akhir oleh anggota KPMB Yogyakata melalui Sidang Istimewa.
3.        Reshuffle pengurus departemen/bidang dilakukan melalui rapat pleno jika kondisi pengurus dianggap darurat.

BAB IV
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus Harian mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban:
1.        Pengurus Harian berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar.
2.        Pengurus Harian berwenang seperlunya dalam Anggaran Rumah Tangga, semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan membuat peraturan yang dianggap perlu dan berguna sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3.        Bertanggung jawab atas segala keputusan organisasi.
4.        Melaksanakan program umum KPMB Yogyakarta.
5.        Menyebarkan Program Kerja KPMB Yogyakarta.
6.        Menyusun aturan-aturan teknis operasional program kerja KPMB Yogyakarta.
7.        Menandatangani dan mendata surat-surat keluar dan masuk.
8.        Menandatangani pengeluaran serta penerimaan dana.
9.        Wajib mengadakan administrasi pembukuan keuangan dengan tertib dan teratur.
10.    Menyelesaikan segala urusan yang terkait dengan KPMB Yogyakarta.
11.    Mengusahakan keanggotaan KPMB Yogyakarta, baik sebagai anggota biasa maupun anggota luar biasa.
12.    Memimpin dan mengatur pengelolaan kegiatan KPMB Yogyakarta, serta mengawasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.
13.    Memanggil dan memimpin rapat, sidang, musyawarah dan segala bentuk pertemuan yang berkaitan dengan kegiatan KPMB Yogyakarta.
14.    Mengadakan evaluasi kerja anggota Pengurus Harian setiap 2 (Dua) bulan sekali.
15.    Membuat laporan tahunan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada seluruh Anggota dan Dewan Pembina.
16.    Melakukan tugas-tugas lainnya yang diminta oleh Anggota KPMB Yogyakarta dan atau Dewan Pembina.
17.    Menjalin dan membina hubungan baik dengan sesama kerukunan, paguyuban, organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, Pemerintah Daerah, serta lembaga-lembaga lainnya untuk menambah manfaat dan untuk kelangsungan organisasi.
18.    Menetapkan dan ikut mengatur keberadaan Asrama Putra dan Putri untuk kebutuhan studi/belajar seluruh pelajar dan mahasiswa Buol yang berada di Yogyakarta.
19.    Membina dan mengembangkan hubungan internal seluruh warga dan anggota KPMB Yogyakarta.
20.    Melakukan kontrol secara berkala dan rutin terhadap situasi dan kondisi di Asrama Putra dan Putri minimal 1 (Satu) bulan sekali, dan melaporkan secara tertulis kepada Dewan Pembina. 

Pasal 8
Pimpinan Sidang Musyawarah Umum mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban:
1.        Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Garis Besar Haluan Organisasi KPMB Yogyakarta.
2.        Menetapkan program kerja KPMB Yogyakarta, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
3.        Memperhatikan permohonan banding yang diajukan oleh anggota yang dicabut keanggotaannya dan atau oleh pengurus harian yang diberhentikan dari jabaannya. 

BAB V
Pasal 9
Kegiatan
Kegiatan organisasi dirumuskan dalam rencana program kerja, dan pelaksanaan program kerja tiap bidang menjadi tanggung jawab dari masing-masing kordinator bidang, dengan dikordinasikan bersama Ketua Umum.





BAB VI
DEWAN PEMBINA
Pasal 10
Dewan Pembina terdiri dari:
1.      Mereka yang ditetapkan oleh Musyawarah Umum KPMB Yogyakarta.
2.      Dewan Pembina dalam setiap periode kepengurusan minimal berjumlah 2 (Dua) orang, dan jika dipandang perlu untuk menambah jumlah Dewan Pembina, maka harus dibahas pada Musyawarah Umum.
3.      Keanggotaan Dewan Pembina berakhir karena: meninggal dunia; atas permintaan sendiri meletakkan jabatannya.

Pasal 11
1.      Memberi masukan bagi kemajuan organisasi, dan tempat konsultasi bagi Pengurus Harian dan Anggota KPMB Yogyakarta tentang masa depan organisasi.
2.      Bersama pengurus KPMB Yogyakarta menetapkan hal-hal lain yang belum diatur dalam Musyawarah Umum KPMB Yogyakarta.
3.      Mengontrol secara periodik pelaksanaan program kerja pengurus KPMB Yogyakarta.
4.      Mengajukan sidang istimewa jika dalam perjalanan kepengurusan KPMB Yogyakarta terjadi penyelewengan oleh Ketua Umum,  baik bersifat materil maupun non materil, dan hal-hal lain yang dapat menghambat keberlangsungan organisasi KPMB Yogyakarta.

BAB VII
ASRAMA DAERAH
Pasal 12
Status
Asrama Daerah KPMB Yogyakarta adalah aset milik daerah Kabupaten Buol dengan status kontrak.



Pasal 13
Fungsi
1.        Asrama Daerah KPMB Yogyakarta merupakan tempat tinggal bagi pelajar dan mahasiswa Buol yang berada di Yogyakarta..
2.        Asrama Daerah KPMB Yogyakarta sebagai wadah studi/belajar bagi seluruh pelajar dan mahasiswa Buol yang berada di Yogyakarta.
3.        Asrama KPMB Yogyakarta merupakan sekretariat bagi organisasi KPMB Yogyakarta.
Pasal 14
Sumber Dana & Pengelolaan
1.        Sumber dana pengadaan Asrama Daerah KPMB Yogyakarta berasal dari bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol.
2.        Pengelolaan sumber dana Asrama Daerah KPMB Yogyakarta disesuaikan dengan kebutuhan organisasi KPMB Yogyakarta.

Pasal 15
Pengelola & Penanggung Jawab
1.        Pengelola adalah seluruh anggota KPMB Yogyakarta.
2.        Penanggungjawab khusus adalah Pengurus Asrama Daerah KPMB Yogyakarta.
3.        Penangungjawab umum adalah Ketua Umum KPMB Yogyakarta.
Pasal 16
Syarat Penghuni
1.        Merupakan anggota KPMB Yogyakarta.
2.        Masih berstatus aktif sebagai mahasiswa atau pelajar.
3.        Masa tinggal penghuni asrama KPMB Yogyakarta maksimal 2 (Dua) tahun terhitung sejak masuk asrama.
Pasal 17
Tata Tertib
1.        Menjaga keamanan dan ketertiban serta nama baik Asrama Daerah KPMB Yogyakarta.
2.        Penghuni Asrama Daerah KPMB Yogyakarta wajib membayar uang asrama sesuai kesepakatan bersama pengurus harian KPMB Yogyakarta jika dibutuhkan.
3.        Menjaga dan memelihara inventaris sekretariat KPMB Yogyakarta.
4.        Mematuhi dan melaksanakan tata tertib khusus yang dibuat oleh pengurus harian KPMB Yogyakarta bersama dengan penghuni asrama.
Pasal 18
Sanksi
1.        Status sebagai penghuni Asrama KPMB Yogyakarta akan dicabut selama 1 (Satu) tahun, jika:
a.         Meninggalkan asrama selama 1 (Satu) bulan tanpa memberitahukan pihak penghuni Asrama Daerah KPMB Yogyakarta.
b.        Mengganggu keamanan dan ketertiban diluar lingkungan Asrama Daerah KPMB Yogyakarta.
2.        Sanksi selanjutnya akan diatur dalam tata tertib khusus yang dibuat oleh pengurus harian KPMB Yogyakarta bersama dengan penghuni Asrama Daerah KPMB Yogyakarta.
BAB VIII
PERTEMUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 19
Musyawarah
Dalam keadaan biasa, Musyawarah Umum diselenggarakan oleh Pengurus Harian sekali dalam 1,5 (Satu Setengah) tahun, dan dalam keadaan luar biasa, dapat ditunda atau dipercepat. 

Pasal 20
Rapat 
1.      Penyelenggaraan rapat dibagi menjadi 3 (Tiga):
a.       Rapat Kerja, yaitu rapat yang diselenggarakan setelah Musyawarah Umum dan dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian.
b.      Rapat Pengurus Harian, yaitu rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh Pengurus Harian beserta kordinator bidang.
c.       Rapat Anggota atau Rapat Warga, yaitu rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh seluruh anggota dan warga KPMB Yogyakarta.
2.      Agenda Rapat
a.      Rapat Kerja:
Pembahasan agenda program kerja kepengurusan KPMB Yogyakarta.
b.      Rapat Pengurus Harian:
-       Pengarahan dari ketua umum untuk persiapan rapat anggota atau menentukan suatu keputusan yang sangat mendesak.
-       Konsolidasi pengurus harian.
-       Evaluasi secara periodik terhadap program kerja tiap-tiap bidang.
  1. Rapat Anggota atau Rapat Warga:
-       Menampung segala aspirasi/pendapat anggota maupun warga KPMB Yogyakarta.
-       Memusyawarahkan keadaan/pendapat yang berhubungan dengan anggota KPMB Yogyakarta.

Pasal 21
Pertanggungjawaban
1.      Pengurus Harian KPMB Yogyakarta yang telah dipilih akan memberikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa/periode kepengurusan sebelum diadakan pemilihan kepengurusan yang baru.
2.      Isi Laporan Pertangungjawaban:
a.       Keanggotaan.
b.      Rencana program kerja.
c.       Pelaksanaan program kerja.
d.      Laporan keuangan.
e.       Evaluasi.
f.       Dll.




BAB IX
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 22
Pemilihan Pengurus Harian
1.      Ketentuan
a.       Yang berhak dipilih untuk menjabat sebagai pengurus harian adalah seluruh anggota KPMB Yogyakarta yang memenuhi syarat.
b.      Bakal calon dan calon dapat dipilih dari anggota yang hadir.
c.       Ketidakhadiran anggota dianggap telah menyetujui keputusan yang diambil.
2.      Mekanisme Pemilihan
  1. Formatur dipilih dari anggota dalam satu rapat anggota
  2. Formatur memilih beberapa orang kandidat yang akan dimasukkan dalam kepengurusan, dengan perwakilan mid formatur yang membantu untuk menyusun format kepengurusan.

Pasal 23
Pemilihan Kordinator Bidang dan Staf
Pemilihan kordinator bidang beserta stafnya diserahkan sepenuhnya kepada tim formatur yang terbentuk.

BAB X
PERUBAHAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Anggaran Rumah Tangga organisasi dapat diubah sesuai dengan kondisi yang ada atas persetujuan anggota,  atau bila sewaktu-waktu tidak sesuai dengan situasi dan kondisi bisa ditinjau kembali atas persetujuan anggota.






BAB XI
PENUTUP
Pasal 25
1.        Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan ditinjau kembali dan dibetulkan sebagaimana semestinya berdasar kesepakatan pengurus harian.
2.        Kesepakatan Pengurus Harian sebagaimana dimaksud ayat 1 (Satu) pasal ini, harus dipertanggungjawabkan dalam musyawarah.


Ditetapkan di: Ruang Pertemuan Vila Madona, Kaliurang, DIY
Pada tanggal: 16 Juni 2013
Waktu: 08.30 WIB

 Presidium Sidang I                      Presidium Sidang II                Presidium Sidang III